KOMPAS.com - Majelis hakim menjatuhkan vonis pada terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta, Ardi Pratama dengan hukuman 1 tahun penjara.
Ardi dianggap bersalah karena telah menggunakan uang yang bukan haknya.
Baca juga: Ardi Pratama, Terdakwa Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta Divonis 1 Tahun Penjara
Sedangkan pertimbangan meringankan yaitu Ardi belum pernah mendapatkan hukuman.
Selain itu, pria asal Kota Surabaya itu bersikap sopan selama persidangan.
Baca juga: Duduk Perkara Nur, Mantan Pegawai BCA Laporkan Nasabah Usai Salah Transfer, Begini Aturan Mainnya