NUNUKAN, KOMPAS.com – Kepolisian Resor Nunukan Kalimantan Utara mengamankan Musdar alias Udda Bin Arifuddin (28), seorang buruh perkebunan kelapa sawit yang tega menghabisi istrinya.
Musdar membacok istrinya Riskawati Binti Upe (29) hingga tewas.
Kepala Kepolisian Sektor Nunukan Kota Iptu Randya Shaktika mengungkapkan, penganiayaan berujung kematian ini dipicu perkara rumah tangga.
"Peristiwa terjadi sore hari di Kongsi Jati Estate (mess karyawan) PT. NJL di Kecamatan Sei Menggaris. Mereka adalah suami istri dan sudah sekitar 11 tahun berumah tangga,’’ujar Randya saat dihubungi, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Jejak Pembunuh Berantai di Kartasura, Ditangkap Usai Bunuh Anggota Kopassus
Kejadian itu bermula saat Riska meninggalkan rumah menumpang kapal menuju ke Nunukan Kota tanpa izin suami pada 10 April 2021.
Malam harinya, Riska sempat menelepon suaminya dan memberitahukan sedang berada di penginapan. Riska baru kembali pulang pada Selasa (13/4/2021).
"Sebelum peristiwa maut itu terjadi, korban bersama pelaku berada di kamar, pelaku menasehati istri agar jangan pergi tanpa izin suami. Pelaku juga menegur cara berpakaian istrinya yang menurutnya sudah berubah," jelas Randya.
Nasehat tersebut tidak digubris Riska. Dia bahkan menantang suaminya untuk menceraikannya.
Mendengar jawaban istrinya, Musdar langsung memeluk istrinya dari belakang dan membujuk korban agar menarik ucapannya.
Baca juga: Seorang Kakek yang Sedang Isolasi Mandiri Ditemukan Tewas di Sumur, Diduga Bunuh Diri
Pelaku menyatakan cintanya yang mendalam dan tidak ingin ada perpisahan. Terlebih keduanya sudah memiliki empat orang anak.
"Istri yang dalam kondisi marah melepas paksa pelukan pelaku. Tak terima dengan respons sang istri, pelaku lalu melemparkan kursi dan mengenai pinggang korban," lanjutnya.
Riska yang menemukan parang di rumahnya, sempat coba menyabetkannya ke Musdar.
Musdar sempat menghindar dan langsung mendorong istrinya ke tembok dengan keras sampai terjatuh.
"Saat itulah pelaku merebut parang dari tangan istrinya dan langsung membacok kepala istrinya berkali-kali sampai tewas," katanya lagi.
Setelah memastikan istrinya tewas, Musdar akhirnya pergi ke pos Security perusahaan PT.NJL dan menyerahkan diri. Dia lalu dibawa ke Pos Polisi Sub Sektor Seimanggaris untuk proses hukum.
"Pelaku terancam Pasal 44 Ayat (3) Undang Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 356 Ayat (1) KUHP," kata Randya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.