Data itu juga dijual dengan harga USD 100 untuk satu data.
"Tindak pidana yang dilakukan kedua tersangka ada tiga. Pertama, pelaku membuat website palsu, kedua menyebarkan website palsu ini, dan yang ketiga mengambil data orang lain secara ilegal," ujar Nico.
Baca juga: Susun Rencana Menindak KKB di Puncak, Kapolda Papua: Kalau Mereka Bergeser, Kita Kejar
Para tersangka dijerat pasal berlapis dari Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 12 milliar.
Selanjutnya Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.