Usai menjatuhkan vonis tersebut, ketua majelis hakim menutup persidangan.
"Para terdakwa diberikan waktu satu pekan untuk menanggapi vonis ini," ujar Bongbongan.
Diberitakan sebelumnya, Doni yang merupakan mantan anggota DPRD Palembang dituntut vonis mati oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa juga menuntut hukuman mati terhadap 5 rekan Doni yang lain.
Kasus ini terungkap saat Doni ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), lantaran membawa 5 kilogram sabu pada Selasa (22/9/2020).
Sindikat ini pun sudah bergerak sejak lama untuk mengedarkan sabu ke wilayah Palembang dan Sumatera Selatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.