PALEMBANG, KOMPAS.com - Mantan anggota DPRD Kota Palembang, Doni Timur, divonis hukuman mati.
Selain Doni, 5 terdakwa lainnya yang terbukti menyelundupkan sabu sebanyak 5 kilogram juga divonis hukuman mati.
Putusan itu disampaikan majelis hakim dalam sidang virtual yang berlangsung di Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Pasangan Gay di Palembang Jambret Ponsel Anak SD untuk Biaya Pacaran
Majelis yang dipimpin hakim ketua Bongbongan Silaban menilai, terdakwa Doni telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kelima terdakwa yang lain yakni Alamsyah, Zulkarnain, Ahmad Najmi Ermawan, Mulyadi dan Yati Suherman juga divonis dengan amar putusan yang sama.
"Menjatuhkan hukuman mati untuk keenam terdakwa," ujar hakim Bongbongan saat membacakan putusan, Kamis.
Baca juga: Alasan Jaksa Menuntut Hukuman Mati Mantan Anggota DPRD Palembang
Hal yang memberatkan Doni dan kelima rekannya yakni, perbuatan mereka tidak mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba.
Selain itu, saat kejadian berlangsung, Doni merupakan anggota DPRD Kota Palembang yang masih aktif.
"Para terdakwa merupakan sindikat jaringan internasional. Khusus untuk terdakwa Doni adalah tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi contoh yang baik," ujar hakim.