Pada Selasa (13/4/2021), korban kembali menghina dan memaki JP.
Pelaku yang masih tidur terbangun dan mendengar ayahnya terus menerus dimaki.
Karena kesal, pelaku mengambil pisau dan mendatangi korban. Pelaku menikam punggung kiri korban.
Setelah menikam korban, pelaku lalu membuang pisaunya, sehingga pisau masih dicari polisi.
Baca juga: Brimob dan Raider Pukul Mundur KKB, Tim Satgas Nemangkawi Akhirnya Mendarat di Beoga
Pelaku kemudian diamankan polisi dari Polsek Oebobo, lalu dibawa ke Polres Kupang Kota.
Sedangkan korban dibawa ke rumah sakit dan masih dalam perawatan medis, sehingga belum bisa diperiksa polisi.
"Kita sudah amankan pelaku di Mapolres untuk penyidikan lebih lanjut. Kita juga masih cari pisau yang dibuang pelaku," kata Hasri.
Pelaku kata Hasri, dijerat Pasal 170 Ayat (2) KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.