SURABAYA, KOMPAS.com - Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer Rp 51 juta divonis 1 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Ni Putu Purnami saat sidang putusan secara virtual dari ruang Candra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (15/4/2021) siang.
Baca juga: Kasus Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Dituntut 2 Tahun Penjara, Jaksa: Terdakwa Nikmati Uangnya
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," kata Ni Putu Purnami.
Baca juga: Nur, Mantan Pegawai BCA, Ceritakan Awal Mula Salah Transfer Uang Rp 51 Juta hingga Ardi Dipenjara
Hakim menilai Ardi terbukti melanggar Pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Transfer Dana.
"Mengadili terdakwa Ardi Pratama terbukti secara sah melanggar Pasal 85 UU Nomor 3/2011. Dengan menguasai yang bukan miliknya dengan hasil transfer nasabah PT BCA Tbk," katanya.
Pertimbangan yang memberatkan putusan tersebut, kata Ni Pitu, Ardi dianggap berbelit-belit dan terbukti sudah menggunakan uang salah transfer tersebut.
Sedangkan pertimbangan yang meringankan karena ia tak pernah dihukum dan berlaku sopan selama persidangan.
Vonis kepada Ardi lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada 24 Maret 2021, di mana Ardi dituntut dua tahun penjara untuk pasal yang sama.
Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Hendrix Kurniawan menyatakan pikir-pikir.
"Kami masih akan berkonsultasi dengan keluarga, waktunya kan masih tujuh hari lagi," terangnya.
Hal yang sama juga dikatakan jaksa penuntut umum Gede Willy Pramana.
Dia dan anggota timnya juga masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim.