Sementara itu, saksi langsung pulang dan memberitahukan kepada korban bahwa ATM-nya macet.
"Kemudian pelaku bersama rekan-rekan lainnya yang bertugas memantau situasi dan menjadi sopir langsung tancap gas ke Bandung. Kemudian di sana para pelaku membelanjakan uang dari ATM itu," kata Doni.
Dari para pelaku, polisi mengamankan barang bukti 89 kartu ATM berbagai bank yang telah dimodifikasi.
Terdapat 1 kartu ATM milik pelaku yang sudah dikecilkan ukuranny,a alias kartu palsu.
Kemudian, 1 kotak tusuk gigi, pisau cutter, spidol, dan mobil Daihatsu Sigra.
"Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti kalung emas, cincin emas, televisi, dan lain sebagainya. Barang-barang itu dibeli pelaku menggunakan ATM korban," ujar dia.
Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polresta Tasikmalaya.
Mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
"Ternyata komplotan ini kerap beraksi di berbagai daerah selama ini, Jawa Timur, Tengah dan Jawa Barat juga," kata Doni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.