LAMPUNG, KOMPAS.com - Polda Lampung meluruskan wacana terkait penahanan (penyitaan) kendaraan bagi pemudik yang nekat masuk atau melintasi Lampung.
Dalam pernyataan yang disampaikan Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung itu disebutkan, masyarakat yang tetap mudik meski sudah ada larangan akan diberikan sanksi tegas.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Hendro Sugiatno melalui Kabid Humas Komisaris Besar (Kombes) Zahwani Pandra Arsyad (Pandra) mengatakan, wacana penahanan kendaraan itu telah terdistorsi di masyarakat.
"Yang sebenarnya adalah, penahanan kendaraan ini adalah untuk travel gelap, atau kendaraan travel berplat hitam namun membawa penumpang. Ini yang menjadi mispersepsi," kata Pandra di Mapolda Lampung, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Nekat Mudik ke Lampung 12 April-31 Mei, Polisi Akan Sita Kendaraan dan Pulangkan Pemudik
Hal tersebut, kata Pandra, dengan berkaca dari kasus pada tahun 2020 lalu. Dimana banyak pemudik masuk ke wilayah Lampung menggunakan travel gelap.
"Travel gelap ini tidak ketahuan karena menggunakan kendaraan pribadi berplat hitam. Hal ini yang coba dicegah," kata Pandra.
Sedangkan pemudik "sungguhan" yang menggunakan kendaraan pribadi, kata Pandra, hanya diimbau untuk putar arah di titik-titik penyekatan.
"Sebenarnya bukan larangan, tapi meminta kesadaran, sayangi keluarga kita di kampung, jadi lebih baik tidak mudik," kata Pandra.
Baca juga: Mudik Dilarang, 14 Titik Akses Tol hingga Jalur Alternatif di Karawang Disekat Polisi
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.