JEMBER, KOMPAS.com – HBN (23), warga Dusun Krajan II, Desa Wringin Agung, Kecamatan Jombang, ditangkap polisi pada Rabu (14/4/2021).
Pria itu mengamuk sembari membawa celurit di sekitar masjid. Bahkan, pelaku sempat membacok kepala dusun yang hendak menenangkannya.
Baca juga: Goa yang Ditemukan Warga Bondowoso Ternyata Kubur Bilik Batu, Berasal dari Masa Megalitikum
Kapolsek Jombang, AKP Kusmiyanto menjelaskan, kasus itu bermula ketika HBN mendatangi rumah kakeknya pada pukul 18.30 WIB.
Namun, dia datang dalam kondisi marah dan membawa senjata tajam berupa celurit.
“Dia datang dan mengancam kakeknya sendiri dengan alasan tidak jelas,” kata Kusmiyanto kepada Kompas.com via telepon, Kamis (15/4/2021).
Karena mendapat ancaman, sang kakek akhirnya melarikan diri ke masjid. HBN pun mengejar sang kakek.
Warga di sekitar masjid lalu keluar melihat peristiwa itu. Kepala dusun yang berada di lokasi mencoba menenangkan HBN.
Baca juga: Brimob dan Raider Pukul Mundur KKB, Tim Satgas Nemangkawi Akhirnya Mendarat di Beoga
Namun, kepala dusun justru terkena celurit yang dibawa pelaku.
“Pak kampungnya kena sabetan celuritnya, namun luka ringan di bagian jari,” terang dia.
Menurut dia, HBN melakukan perbuatan tersebut diduga karena pengaruh minuman keras.
Saat diperiksa, HBN tak berbicara dengan jelas. Polisi lalu menangkap HBN karena melakukan kekerasan dan membawa senjata tajam.
Baca juga: Seorang Kakek yang Sedang Isolasi Mandiri Ditemukan Tewas di Sumur, Diduga Bunuh Diri
“Tersangka ditahan agar tidak membahayakan orang lain,” ucap dia.
Karena perbuatannya, HBN disangka Pasal 351 KUHP subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.