Menurut dia, HBN melakukan perbuatan tersebut diduga karena pengaruh minuman keras.
Saat diperiksa, HBN tak berbicara dengan jelas. Polisi lalu menangkap HBN karena melakukan kekerasan dan membawa senjata tajam.
Baca juga: Seorang Kakek yang Sedang Isolasi Mandiri Ditemukan Tewas di Sumur, Diduga Bunuh Diri
“Tersangka ditahan agar tidak membahayakan orang lain,” ucap dia.
Karena perbuatannya, HBN disangka Pasal 351 KUHP subsider Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.