BLITAR, KOMPAS.com - Aksi nekat dilakukan pria berinisial TA (27) yang tertangkap setelah menjambret sebuah ponsel warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
TA menjambret ponsel dari tangan warga yang sedang bersantai di rumahnya.
Baca juga: Menjelang Sahur, Sejumlah Pemuda Gelar Balap Liar di Depan Rumah Dinas Bupati Pamekasan
Aksi itu bermula ketika korban, Aditya I Pratama (20) sedang tiduran di ruang tamu rumahnya setelah berbuka puasa.
Tiba-tiba, TA masuk ke dalam rumah dan menjambret ponsel dari tangan korban. Kaget mendapati ponselnya dirampas, korban langsung berteriak saat melihat pelaku kabur.
Teriakan itu didengar warga di sekitar lokasi. TA diringkus sebelum menyalakan motornya untuk kabur.
"TA diserahkan warga ke Polsek Kanigoro disertai barang bukti berupa satu buah HP dan sepeda motor miliknya," ujar Kapolsek Kanigoro AKP Suprapto kepada Kompas.com, Kamis (15/4/2021).
Suprapto mengatakan, ketika diserahkan kepada polisi, TA sudah babak belur. Suprapto juga mengaku heran dengan kenekatan TA.
Saat diperiksa, TA mengaku tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras saat menjambret ponsel tersebut.
Baca juga: Goa yang Ditemukan Warga Bondowoso Ternyata Kubur Bilik Batu, Berasal dari Masa Megalitikum
"Dia memang residivis. Sudah beberapa kali melakukan pencurian," ujar Suprapto.
Polisi menjerat TA dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.