GORONTALO, KOMPAS.com – Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Yana Yanti Suleman mengungkapkan, ada perubahan kebijakan terkait rentang waktu penyuntikan vaksin Covid-19 jenis Sinovac.
Sebelumnya, interval penyuntikan dosis pertama dan kedua yaitu 14 hari untuk populasi dewasa (18-59 tahun). Namun, kali ini terjadi perubahan kebijakan.
Baca juga: Interval Vaksinasi Covid-19 Jadi 28 Hari, Satgas: Disesuaikan Kondisi di Lapangan
Yana Suleman menjelaskan, perubahan kebijakan tersebut merupakan keputusan Kementerian Kesehatan sesuai surat edaran dari Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.
Hal itu mengacu pada Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/ 653 /2021 dari Kementerian Kesehatan tentang Optimalisasi Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19.
“Vaksinasi Covid-19 untuk Sinovac baik yang berusia kurang dari 60 dan lebih dari 60, interval waktunya sama yakni 28 hari. Sementara untuk vaksin AstraZeneca interval waktu penyuntikan dosis kedua lebih dari 8 minggu sampai 3 bulan,” kata Yana Suleman, Kamis (15/4/2021).
Baca juga: Mengapa Interval Dosis Kedua Vaksin Sinovac Bisa 28 Hari?
Yana Suleman menjelaskan, sepanjang bulan April, Indonesia dipastikan tidak akan menerima vaksin Sinovac dari Tiongkok.
Hal itu diakibatkan oleh membludaknya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 di negeri tirai bambu ini.
Negara ini kembali melakukan lockdown dan membatasi distribusi vaksin Sinovac ke Indonesia.
Yana Suleman meminta agar mendahulukan vaksinasi dosis kedua, kerena kemungkinan tidak ada distribusi vaksin dari pemerintah pusat.
“Saya meminta agar diutamakan dosis dua, Ketika dosis dua selesai, maka utamakan kelompok lansia dosis satu dan dosis dua. lalu kemudian para guru,” pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.