Keduanya pulang ke rumah bibi mereka. Namun, begitu sampai di depan rumah, secara tiba-tiba pelaku memukul kepala korban berkali-kali.
Pelaku DW kemudian menarik korban ke dalam rumah dan mencekik lehernya hingga tidak sadarkan diri.
Melihat korban tidak sadarkan diri, pelaku DW panik lalu menghubungi kerabatnya yang lain untuk membantu membawa korban ke puskesmas.
"Saat itu baru diketahui korban telah tewas," kata Santoso.
Santoso mengatakan, DW dipersangkakan dengan Pasal 80 (3) UU RI NO 23 THN 2014 tentang Kekerasan terhadap anak mengakibatkan kematian.
"Ancaman paling lama 15 tahun penjara," kata Santoso.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.