KOMPAS.com- Pemerintah pusat mengeluarkan larangan mudik lebaran pada 6-17 Mei 2021.
Namun, di Lampung, Kepolisian Daerah (Polda) akan melakukan operasi terhadap pemudik bandel selama satu setengah bulan.
Baca juga: Nekat Mudik ke Lampung 12 April-31 Mei, Polisi Akan Sita Kendaraan dan Pulangkan Pemudik
Pada 12 April 2021 hingga 25 April 2021 dilakukan operasi keselamatan Krakatau dan dilanjutkan pada 26 April hingga sebelum lebaran, 5 Mei 2021.
Selanjutnya, pada 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 dilakukan Operasi Ketupat Krakatau yang dilanjutkan hingga akhir Mei.
"Jadi, pasca Operasi Ketupat, ada kegiatan yang ditingkatkan, 18-31 Mei ada analisis pergerakan orang dan barang (paska Idul Fitri), ini juga dengan operasi yang sama polisi nonstop 51 hari bekerja," kata Donny.
Donny mengemukakan, polisi tidak segan-segan melakukan tindakan tegas bagi pemudik yang nekat melanggar aturan.
Bagi pemudik yang tepergok masuk ke wilayah Lampung, Donny akan memaksa mereka untuk pulang.
"Kendaraan kita sita dan pemudik akan ditransfer (pulangkan) ke daerah asal," ujar dia.
Menurutnya, untuk melakukan langkah ini, dirinya telah bekerja sama dengan Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu-Lampung.
Sumber: Kompas.com (Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya | Editor | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.