LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Warga Dusun Ebunut, Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sedang sibuk membereskan bangunan rumah mareka.
Dusun tersebut berada di tengah lintasan sirkuit, jaraknya dengan trek lurus sangat dekat.
Kini, tersisa 50 kepala keluarga (KK) di dusun tersebut. Semula, kampung itu ditempati 250 KK.
Warga yang tersisa di kampung itu sedang sibuk membongkar bangunan rumah mereka. Menyelamatkan harta benda yang masih bisa diselamatkan.
Sebab, ITDC memberikan tenggat waktu agar mereka angkat kaki pada Kamis (15/4/2021).
"Awalnya kami diberikan tenggat waktu, tapi kemaren mereka meminta kami semua untuk angkat kaki dari sini, harus pergi, diberi waktu sampai hari Kamis, akan digusur," Kata Damar (43), salah-seorang warga yang masih bertahan, Senin (12/4/2021).
Damar dan istrinya, Lucile Job, terlihat sibuk mengemas barang-barangnya. Damar menikahi Lucile yang merupakan warga negara Perancis sekitar lima tahun lalu, mereka memilki tiga anak.
Lucile merasakan kesedihan suaminya dan warga sekitar. Mereka sangat berat meninggalkan tanah kelahiran mereka.
Baca juga: Resmi, MotoGP Indonesia di Sirkuit Mandalika Diundur ke 2022
"Aku akan kehilangan tanah tempat aku dilahirkan, sedih sih, jujur sangat sedih, tapi kami bisa apa, tanah saya seluas 4.800 m2 hanya diakui 3.300 m2," kata Damar kecewa.
Damar membongkar sendiri rumah dan bungalo yang dikelolanya selama ini. Dibantu beberapa orang, ia membongkar bangunan itu dengan perasaan kecewa.
"Di sini saya lahir, tumbuh dan berjuang bersama keluarga, dan sekarang semua berakhir, harus pergi dari sini," katanya dengan suara bergetar.
Damar menjelaskan, tanah seluas 4.800 m2 itu merupakan peninggalan orangtuanya. Namun, ITDC hanya mengakui tanah seluas 3.300 m2.
Untuk penggantian lahan tersebut, Damar mendapat Rp 75 juta/100 m2 dengan nilai total Rp 2,5 miliar.
Bungalo yang dimiliki Damar hanya dibayar dengan harga di bawah normal, tak sebanding dengan biaya yang dikeluarkan saat membangunnya.
Damar menambangkan, mengikuti peraturan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) bangunan hotel dan bungalo dihargai Rp 2,5 juta per meter. Namun, harga saat ini dihitung Rp 1,8 juta per meter. Damar pun merasa rugi.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.