PALEMBANG, KOMPAS.com - Sepasang pria penyuka sesama jenis, yakni AS alias Aang (26) dan R alias Rossa nekat menjambret ponsel milik seorang bocah berusia 8 tahun.
Pasangan gay itu menjambret ponsel anak sekolah dasar (SD) itu demi mendapatkan uang untuk pacaran.
AS kemudian ditangkap oleh Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Sumatera Selatan, usai dilaporkan oleh orangtua korban pada Rabu (14/4/2021).
Baca juga: Resep dan Cara Membuat Laksan, Kudapan Nikmat Khas Palembang untuk Buka Puasa
Kepala Sub Direktorat 3 Jatanras Polda Sumsel Komisaris Polisi Cristopher Panjaitan mengatakan, peristiwa penjambretan itu terjadi di Kecamatan Kemuning Palembang pada Selasa (16/3/2021), sekitar pukul 10.25 WIB.
Saat itu, anak SD yang sedang bermain dengan ponselnya mendadak didekati oleh tersangka AS.
Seketika, pelaku langsung mengambil ponsel korban dan melarikan diri.
"Kami mendapatkan rekaman CCTV aksi pelaku. Kemudian dilakukan penyelidikan sampai akhirnya pelaku ditangkap," kata Cristopher kepada wartawan.
Baca juga: Peristiwa Langka, Bunga Bangkai di Agam Ini Berbuah
Sementara itu, R alias Rossa yang merupakan kekasih AS, saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Sebab, saat kejadian berlangsung, ia hanya duduk di atas motor.
"Sekarang masih dimintai keterangan. Jika nanti ikut terlibat, akan ditetapkan tersangka. Statusnya masih saksi," ujar Cristopher.