MATARAM, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Mataram membatasi jam buka tutup tempat makan selama bulan Ramadhan.
Dikutip dalam surat edaran yang diberikan Kadis Kominfo Kota Mataram, I Nyoman Swandiasa terkait datangnya bulan Ramadhan 1442 Hijriah, Wali Kota Mataram, H Mohan Roliskana meminta kepada pemilik tempat makan, hanya melayani pembeli mulai pukul 16.00-22.00 Wita.
"Kepada pemilik dan pengelola restoran, rumah makan, warung, kedai, kafe, kantin yang menyediakan makanan dan minuman hanya melayani pembeli mulai pukul 16.00-22.00 Wita," kata Mohan, Selasa (13/4/2021).
Kalau sudah masuk waktu berbuka boleh, melayani makan di tempat. Tetap dengan memperhatikan protokol kesehatan.
Sementara acara buka bersama tetap tidak diperbolehkan.
Setelah itu, tempat makan bisa melayani pembeli dengan sistem take away hingga pukul 04.00 Wita.
Baca juga: Diduga Masalah Sengketa Lahan, Satu Keluarga di Lombok Tengah Bentrok
Pemilik atau pengelola tempat makan juga diminta untuk menggunakan kain penutup atau tirai penutup saat waktu ibadah puasa berlangsung.
Mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir, Wali Kota meminta kepada seluruh masyarakat untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.
Selain aturan soal buka tutup tempat makan, Wali Kota juga meminta kepada pemilik dan penanggung jawab hotel, losmen, restoran, karaoke, spa dan tempat hiburan lainnya untuk tidak mengadakan pertunjukan live music selama Ramadhan.
"Pertunjukan live music dan sejenisnya, di tempat tertutup maupun terbuka, diminta untuk tidak melaksanakan kegiatannya selama bulan Ramadhan," terang Mohan.