BREBES, KOMPAS.com - Petugas Lapas Kelas IIB Brebes, Jawa Tengah mengamankan ribuan pil psikotropika yang terbungkus dalam kantung plastik hitam, Selasa (13/4/2021) malam.
Diduga, pil di antaranya bermerek hexymer sengaja diselundupkan dengan cara dilempar dari luar oleh orang tak dikenal ke dalam kawasan lapas.
Kepala Lapas Kelas IIB Brebes Isnawan menjelaskan, penemuan paket ribuan pil psikotropika berawal dari petugas yang melakukan pengecekan di branggang sekitar Lapas.
Baca juga: 34 Napi Terorisme di Lapas Gunung Sindur Akan Ucapkan Sumpah Setia pada NKRI
"Saat itu, sekitar pukul 18.30 WIB tepatnya setelah buka puasa, anggota Lapas menemukan paket bungkusan kain plastik berwarna hitam," kata Isnawan kepada wartawan, di kantornya, Rabu (14/4/2021).
Lantaran curiga, petugas kemudian membawa barang tersebut ke ruang pemeriksaan.
Setelah diperiksa ternyata berisi ribuan pil psikotropika dan barang terlarang lain.
"Jumlah total ada empat bungkus yang berisi pil hexymer. Per bungkus kurang lebih mencapai seribu butir atau total ada 4.000 pil yang kita amankan," terangnya.
Isnawan menduga, paket dilempar dari arah luar lapas yang berseberangan dengan jalan raya yang juga kurang penerangan lampu jalan.
Baca juga: Napi Punya Senapan Mainan, Ini Penjelasan Kepala Lapas Cirebon
"Mungkin mereka mencoba kepada kita (Lapas) di bulan puasa ini konsentrasinya menurun. Namun, sesuai dengan komitmen, kita rutin lakukan pemeriksaan. Selain ribuan obat pil, juga ada paket alat pembuatan tatto," katanya
Kasat Narkoba Polres Brebes Iptu Aris Maryono mengatakan, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan itu.
Menututnya, jika pelaku terungkap akan dikenakan undang-undang tentang kesehatan maupun psikotropika.
"Terkait temuan ini kita masih melakukan penyelidikan. Jika terungkap, pelakunya bisa diancam hukumannya ada yang 10 dan ada yang bisa 20 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Razia Bilik Narkoba di Lapas, Petugas Temukan Benda Tajam dan Membahayakan
Perwakilan BNN Kota Tegal Haris menyebutkan, obat-obatan yang berhasil diamankan semuanya berjenis psikotropika.
"Jenisnya ini psikotropika. Dan perolehannya ini harus sesuai dengan resep dokter. Jadi obat ini berkode merah artinya terbatas atau diatur," ujar Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.