Kasat Narkoba Polres Brebes Iptu Aris Maryono mengatakan, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait temuan itu.
Menututnya, jika pelaku terungkap akan dikenakan undang-undang tentang kesehatan maupun psikotropika.
"Terkait temuan ini kita masih melakukan penyelidikan. Jika terungkap, pelakunya bisa diancam hukumannya ada yang 10 dan ada yang bisa 20 tahun penjara," terangnya.
Baca juga: Razia Bilik Narkoba di Lapas, Petugas Temukan Benda Tajam dan Membahayakan
Perwakilan BNN Kota Tegal Haris menyebutkan, obat-obatan yang berhasil diamankan semuanya berjenis psikotropika.
"Jenisnya ini psikotropika. Dan perolehannya ini harus sesuai dengan resep dokter. Jadi obat ini berkode merah artinya terbatas atau diatur," ujar Haris.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.