SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum dan kendaraan pribadi.
Hanya saja, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode tersebut.
Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi.
Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan itu, warga masih bisa bepergian.
Di Jawa Timur, ada enam wilayah yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan, yakni Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan atau biasa disebut Gerbangkertosusila.
Baca juga: Brimob dan Raider Pukul Mundur KKB, Tim Satgas Nemangkawi Akhirnya Mendarat di Beoga
Meski mudik lokal diperbolehkan, kepolisian dan dinas perhubungan di wilayah aglomerasi tersebut tetap melakukan penyekatan di lokasi mereka.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapar koordinasi bersama jajaran Polres Gresik, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Bangkalan.
"Pokoknya yang wilayah aglomerasi itu hadir semua bersama, dari dishub, kabag opsnya, kasatlantasnya, semua hadir juga di rakor hari Senin," kata Teddy saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).
Menurut Teddy, rakor tersebut membahas kesiapan operasi ketupat terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.
"Salah satu bahasannya terkait kebijakan pemerintah tentang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Jadi masing-masing daerah akan melaksanakan penyekatan dan screening," ujar dia.
Teddy menjelaskan, penyekatan di wilayah aglomerasi ini terkait dengan pekerja yang kebanyakan bekerja di Surabaya.
Karena itu, penyekatan tetap dilakukan untuk mengetahui tujuan warga melintasi wilayah aglomerasi.
Jika alasannya terkait pekerjaan, maka masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan atau surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil di Pinggir Jalan, Buka Berama Dibatasi
"(Penyekatan) wilayah aglomerasi ini terkait dengan orang yang bekerja. Intinya kalau orang bekerja, kalau masih lingkup pekerjaan masih diperkenakan. Syaratnya menunjukkan surat keterangan dari perusahaan masing-masing. Mungkin polanya sama kayak PSBB," ujar dia.
Untuk mematangkan teknis operasi di lapangan, pihaknya akan menggelar rakor kembali dengan instansi terkait dari enam wilayah aglomerasi tersebut.
"Operasi ini kita diperintahkan untuk betul-betul menyampaikan kepada masyarakat, mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.