Teddy menjelaskan, penyekatan di wilayah aglomerasi ini terkait dengan pekerja yang kebanyakan bekerja di Surabaya.
Karena itu, penyekatan tetap dilakukan untuk mengetahui tujuan warga melintasi wilayah aglomerasi.
Jika alasannya terkait pekerjaan, maka masyarakat wajib menunjukkan surat keterangan atau surat tugas dari perusahaan tempat mereka bekerja.
Baca juga: Selama Ramadhan, Pemkot Surabaya Larang Bagi-bagi Takjil di Pinggir Jalan, Buka Berama Dibatasi
"(Penyekatan) wilayah aglomerasi ini terkait dengan orang yang bekerja. Intinya kalau orang bekerja, kalau masih lingkup pekerjaan masih diperkenakan. Syaratnya menunjukkan surat keterangan dari perusahaan masing-masing. Mungkin polanya sama kayak PSBB," ujar dia.
Untuk mematangkan teknis operasi di lapangan, pihaknya akan menggelar rakor kembali dengan instansi terkait dari enam wilayah aglomerasi tersebut.
"Operasi ini kita diperintahkan untuk betul-betul menyampaikan kepada masyarakat, mensosialisasikan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.