Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mudik Lokal Diizinkan, Penyekatan di Wilayah Gerbangkertosusila Tetap Dilakukan

Kompas.com - 14/04/2021, 17:42 WIB
Ghinan Salman,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi mengeluarkan aturan dilarang mudik yang berlaku sepanjang 6-17 Mei 2021 mendatang. Larangan mudik ini berlaku untuk semua moda transportasi, baik angkutan umum dan kendaraan pribadi.

Hanya saja, mudik lokal untuk sejumlah wilayah masih diperbolehkan selama periode tersebut.

Pengecualian itu berlaku untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten yang saling terhubung dalam kesatuan wilayah atau aglomerasi.

Artinya, di wilayah-wilayah yang dikecualikan itu, warga masih bisa bepergian.

Di Jawa Timur, ada enam wilayah yang dapat pengecualian pergerakan kendaraan, yakni Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan atau biasa disebut Gerbangkertosusila.

Baca juga: Brimob dan Raider Pukul Mundur KKB, Tim Satgas Nemangkawi Akhirnya Mendarat di Beoga

Meski mudik lokal diperbolehkan, kepolisian dan dinas perhubungan di wilayah aglomerasi tersebut tetap melakukan penyekatan di lokasi mereka.

Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Teddy Chandra mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapar koordinasi bersama jajaran Polres Gresik, Polresta Sidoarjo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, dan Polres Bangkalan.

"Pokoknya yang wilayah aglomerasi itu hadir semua bersama, dari dishub, kabag opsnya, kasatlantasnya, semua hadir juga di rakor hari Senin," kata Teddy saat dikonfirmasi, Rabu (14/4/2021).

Menurut Teddy, rakor tersebut membahas kesiapan operasi ketupat terkait larangan mudik pada 6-17 Mei 2021.

"Salah satu bahasannya terkait kebijakan pemerintah tentang larangan mudik pada 6-17 Mei 2021. Jadi masing-masing daerah akan melaksanakan penyekatan dan screening," ujar dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com