Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Seorang Pria Disekap dan Disetrum oleh 4 Pelaku, Berawal Sering Ganggu Istri Orang

Kompas.com - 14/04/2021, 16:56 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tak terima istrinya sering diganggu, seorang pria di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, berinisial RA (27), warga Kelurahan Purwodiningratan, Kecamatan Jebres, Jawa Tengah, nekat menculik dan menyekap LBT (26), Selasa (16/4/2021) sekitar pukul 22.00 WIB.

RA menyekap korban bersama dengan tiga rekannya yakni DS (24), EA (23) dan A (20).  

Tak hanya menyekap, para pelaku juga menyetrum korban dengan alat setrum.

Baca juga: Kami Dipukul, Diancam dengan Senjata di Telapak Tangan, Paha, dan Kepala Sama Pak Polisi di Ruang Penyidik

Kapolres Sukoharjo AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, penyekapan itu berawal dari RA yang tak terima karena istrinya diganggu oleh korban LTB.

Kemudian, RA bersama dengan EA mencari keberadaan korban dan berhasil menemukan korban di rumahnya di Desa Blimbing, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo.

Setelah itu, RA kemudian menghubungi DS agar menyusul ke rumah korban bersama pelaku lainnya.

"Korban didatangi tersangka untuk melakukan klarifikasi terkait apa yang dilakukan," kata Bambang di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu (14/4/2021).

Baca juga: Istri Sering Diganggu, Warga Jagalan Solo Ajak Temannya Sekap dan Setrum Korban

Saat itu, kata Bambang, pelaku mengajak korban untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Namun, korban tidak mau.

Kemudian tersangka RA dan DS menyeret korban keluar rumah dan memaksanya masuk ke dalam mobil.

"Korban diikat tangannya, dilakban kemudian disiksa. Salah satunya dipukul dan disetrum pakai alat setrum," ujarnya.

Baca juga: Istri Pensiunan Polisi Jadi Pemulung, Ini Kata Kapolres Sumedang

Dua dari empat pelaku ditangkap

Setelah puas melakukan aksinya, para pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.

"Korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sukoharjo," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Remaja Tewas Saat Mengadang Truk Tronton, Viral di Medsos

Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dua dari empat pelaku yakni RA dan DS ditangkap.

Sementara, dua pelaku lainnya EA dan A masih dalam pengejaran polisi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo. Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.

Baca juga: Gerebek Kampung Narkoba, Polisi: Kampung Ini Sudah Tidak Bisa Disentuh, Banyak Oknum yang Membekingi Mereka

 

(Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com