Saat itu, kata Bambang, pelaku mengajak korban untuk menyelesaikan masalah itu secara baik-baik. Namun, korban tidak mau.
Kemudian tersangka RA dan DS menyeret korban keluar rumah dan memaksanya masuk ke dalam mobil.
"Korban diikat tangannya, dilakban kemudian disiksa. Salah satunya dipukul dan disetrum pakai alat setrum," ujarnya.
Baca juga: Istri Pensiunan Polisi Jadi Pemulung, Ini Kata Kapolres Sumedang
Setelah puas melakukan aksinya, para pelaku kemudian mengantar korban pulang ke rumahnya.
"Korban lalu melaporkan apa yang dialaminya ke Polres Sukoharjo," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Remaja Tewas Saat Mengadang Truk Tronton, Viral di Medsos
Polisi yang mendapat laporan itu langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya dua dari empat pelaku yakni RA dan DS ditangkap.
Sementara, dua pelaku lainnya EA dan A masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Sukoharjo. Kedua pelaku diancam Pasal 328 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP dengan hukuman 12 tahun penjara.
(Penulis Kontributor Solo, Labib Zamani | Editor Dony Aprian)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.