Seketika massa berlarian tersisa hanya tujuh orang.
Tak puas, ia kembali mengejar dan menembak tujuh orang tersebut.
Satu korban inisial BR dibacok menggunakan parang hingga tewas di tempat.
Sementara enam korban lainnya mengalami luka-luka.
Mereka kini menjalani perawatan di rumah sakit.
Sementara untuk pelaku penembakan Andianson sudah ditetapkan tersangka oleh polisi dan kini ditahan di Mapolresta Samarinda.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.