KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran (SE) nomor 451.13/227-kesra tentang panduan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 2021.
Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Ramadhan kali ini masih sama dilaksanakan tengah pandemi. Jadi ada perubahan aturan di SE tersebut yang mengatur kaitan shalat tarawih, sahur, dan buka puasa bersama (bukber)," kata Ade di Cibinong, Rabu (14/4/2021).
Dalam SE tersebut, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, yakni sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga.
Baca juga: Remaja di Bogor Tewas Tertabrak Saat Mengadang Truk, Sopir Bisa Jadi Tersangka
Kegiatan buka puasa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.
Untuk waktu sahur dibuka mulai pukul 02.00 - 04.30 WIB dan untuk jam operasional restoran untuk berbuka puasa dibuka mulai pukul 16.00-21.00 WIB.
Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Ramadhan.
Sementara itu, untuk kegiatan fitness masih diperbolehkan menyesuaikan jam buka.
“Surat edaran baru ini kita pedomani selama ibadah puasa dengan menerapkan prokes ketat seperti jarak satu meter antar jemaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Kami juga belum membolehkan itikaf karena waktunya lama lebih dari 3 jam sehingga ini rawan penularan Covid-19,” ujar Ade.
Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menambahkan, untuk pengumpulan zakat, infak dan sedekah baik dari Baznas atau dari ZIS sebaiknya dilakukan dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.
Terkait pengawasannya, sambung Ade, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan bersama unsur kepolisian dan TNI.
Ade mengimbau masyarakat di Kabupaten Bogor untuk dapat meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar.
Ia mewanti-wanti agar ketentuan-ketentuan aturan di dalam SE tersebut dipatuhi demi menjaga ketertiban umum.
"Tentunya akan ada sanksi, sesuai dengan ketentuan dan aturan. Para camat nantinya akan melakukan operasi-operasi gabungan," ungkapnya.
Baca juga: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Mataram Dilarang Beroperasi
Ade juga meminta agar masyarakat bisa tetap produktif, selama masa pandemi dan Ramadan.
"Aturan ini dibuat untuk menghindari meningkatnya wabah Covid-19 setelah lebaran,” jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.