Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Terbitkan Aturan Selama Ramadhan, Bukber Dibatasi dan Hiburan Malam Ditutup

Kompas.com - 14/04/2021, 14:32 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran (SE) nomor 451.13/227-kesra tentang panduan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 2021.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ramadhan kali ini masih sama dilaksanakan tengah pandemi. Jadi ada perubahan aturan di SE tersebut yang mengatur kaitan shalat tarawih, sahur, dan buka puasa bersama (bukber)," kata Ade di Cibinong, Rabu (14/4/2021).

Dalam SE tersebut, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, yakni sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga.

Baca juga: Remaja di Bogor Tewas Tertabrak Saat Mengadang Truk, Sopir Bisa Jadi Tersangka

Kegiatan buka puasa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Untuk waktu sahur dibuka mulai pukul 02.00 - 04.30 WIB dan untuk jam operasional restoran untuk berbuka puasa dibuka mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Ramadhan.

Sementara itu, untuk kegiatan fitness masih diperbolehkan menyesuaikan jam buka.

“Surat edaran baru ini kita pedomani selama ibadah puasa dengan menerapkan prokes ketat seperti jarak satu meter antar jemaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Kami juga belum membolehkan itikaf karena waktunya lama lebih dari 3 jam sehingga ini rawan penularan Covid-19,” ujar Ade.

Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menambahkan, untuk pengumpulan zakat, infak dan sedekah baik dari Baznas atau dari ZIS sebaiknya dilakukan dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.

Terkait pengawasannya, sambung Ade, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan bersama unsur kepolisian dan TNI.

Ade mengimbau masyarakat di Kabupaten Bogor untuk dapat meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar.

Ia mewanti-wanti agar ketentuan-ketentuan aturan di dalam SE tersebut dipatuhi demi menjaga ketertiban umum.

"Tentunya akan ada sanksi, sesuai dengan ketentuan dan aturan. Para camat nantinya akan melakukan operasi-operasi gabungan," ungkapnya.

Baca juga: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Mataram Dilarang Beroperasi

Ade juga meminta agar masyarakat bisa tetap produktif, selama masa pandemi dan Ramadan.

"Aturan ini dibuat untuk menghindari meningkatnya wabah Covid-19 setelah lebaran,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Pilkada Kabupaten Semarang, Belum Ada Partai yang Buka Pendaftaran Bakal Calon Bupati

Regional
Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Protes, Pria Berjas dan Berdasi di Palembang Mandi di Kubangan Jalan Rusak

Regional
Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Sebuah Mobil Terlibat Kecelakaan dengan 4 Motor, Awalnya Gara-gara Rem Blong

Regional
Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Rektor Unpatti Bantah Aksi Mahasiswa, Jamin Ada Ruang Aman di Kampus

Regional
Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Terjadi Lagi, Rombongan Pengantar Jenazah Cekcok dengan Warga di Makassar

Regional
Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Berhenti di Lampu Merah Pantura, Petani di Brebes Tewas Jadi Korban Tabrak Lari

Regional
Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Wisuda di Unpatti Diwarna Demo Bisu Mahasiswa Buntut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Dosen FKIP

Regional
Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Pemkab Kediri Bangun Pasar Ngadiluwih Awal 2025, Berkonsep Modern dan Wisata Budaya

Regional
Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Ambil Formulir di 5 Partai Politik, Sekda Kota Ambon: Saya Serius Maju Pilkada

Regional
Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Banjir Kembali Terjang Pesisir Selatan Sumbar, Puluhan Rumah Terendam

Regional
Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Sering Diteror Saat Mencuci di Sungai, Warga Tangkap Buaya Muara Sepanjang 1,5 Meter

Regional
Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Ditunjuk PAN, Bima Arya Siap Ikut Kontestasi Pilkada Jabar 2024

Regional
Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Diduga Depresi Tak Mampu Cukupi Kebutuhan Keluarga, Pria di Nunukan Nekat Gantung Diri, Ditemukan oleh Anaknya Sendiri

Regional
Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Sikapi Pelecehan Seksual di Kampus, Mahasiswa Universitas Pattimura Gelar Aksi Bisu

Regional
Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Isi BBM, Honda Grand Civic Hangus Terbakar di SPBU Wonogiri, Pemilik Alami Luka Bakar

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com