Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Bogor Terbitkan Aturan Selama Ramadhan, Bukber Dibatasi dan Hiburan Malam Ditutup

Kompas.com - 14/04/2021, 14:32 WIB
Afdhalul Ikhsan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KABUPATEN BOGOR, KOMPAS.com - Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan surat edaran (SE) nomor 451.13/227-kesra tentang panduan aturan kegiatan masyarakat selama Ramadhan 2021.

Surat edaran tersebut diterbitkan untuk memaksimalkan penanganan Covid-19 di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

"Ramadhan kali ini masih sama dilaksanakan tengah pandemi. Jadi ada perubahan aturan di SE tersebut yang mengatur kaitan shalat tarawih, sahur, dan buka puasa bersama (bukber)," kata Ade di Cibinong, Rabu (14/4/2021).

Dalam SE tersebut, ada beberapa pembatasan kegiatan masyarakat selama pandemi Covid-19, yakni sahur dan buka puasa danjurkan dilakukan di rumah masing-masung bersama keluarga.

Baca juga: Remaja di Bogor Tewas Tertabrak Saat Mengadang Truk, Sopir Bisa Jadi Tersangka

Kegiatan buka puasa dilaksanakan dengan pembatasan jumlah kehadiran paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan.

Untuk waktu sahur dibuka mulai pukul 02.00 - 04.30 WIB dan untuk jam operasional restoran untuk berbuka puasa dibuka mulai pukul 16.00-21.00 WIB.

Tempat hiburan seperti rumah bernyanyi, spa, panti pijat ditutup selama Ramadhan.

Sementara itu, untuk kegiatan fitness masih diperbolehkan menyesuaikan jam buka.

“Surat edaran baru ini kita pedomani selama ibadah puasa dengan menerapkan prokes ketat seperti jarak satu meter antar jemaah, dan harus dilaksanakan penyemprotan disinfektan. Kami juga belum membolehkan itikaf karena waktunya lama lebih dari 3 jam sehingga ini rawan penularan Covid-19,” ujar Ade.

Ade yang juga sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor menambahkan, untuk pengumpulan zakat, infak dan sedekah baik dari Baznas atau dari ZIS sebaiknya dilakukan dari rumah ke rumah untuk menghindari kerumunan.

Terkait pengawasannya, sambung Ade, akan dilakukan oleh Satgas Covid-19 tingkat kecamatan bersama unsur kepolisian dan TNI.

Ade mengimbau masyarakat di Kabupaten Bogor untuk dapat meningkatkan pengawasan di lingkungan sekitar.

Ia mewanti-wanti agar ketentuan-ketentuan aturan di dalam SE tersebut dipatuhi demi menjaga ketertiban umum.

"Tentunya akan ada sanksi, sesuai dengan ketentuan dan aturan. Para camat nantinya akan melakukan operasi-operasi gabungan," ungkapnya.

Baca juga: Selama Ramadhan, Tempat Hiburan di Kota Mataram Dilarang Beroperasi

Ade juga meminta agar masyarakat bisa tetap produktif, selama masa pandemi dan Ramadan.

"Aturan ini dibuat untuk menghindari meningkatnya wabah Covid-19 setelah lebaran,” jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Mantan Ketua KONI Tersangka Korupsi Dana Hibah Ditahan Kejati Sumsel

Regional
26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

26 Pekerja Migran Asal NTT Meninggal di Luar Negeri dalam 4 Bulan

Regional
Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Perincian Sanksi untuk ASN di Semarang apabila Bolos di Hari Pertama Kerja Usai Lebaran 2024

Regional
127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

127 Perusahaan di Jateng Bermasalah soal THR, Paling Banyak Kota Semarang

Regional
Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Kisah Jumadi, Mudik Jalan Kaki 4 Hari 4 Malam dari Jambi ke Lubuk Linggau karena Upah Kerja Tak Dibayar

Regional
Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Gagalkan Aksi Pencurian hingga Terjungkal, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan

Regional
Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Pimpin Apel Usai Cuti Lebaran, Pj Gubernur Sumut: Kehadiran ASN Pemprov Sumut 99,49 Persen

Regional
Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Kakek di Kupang Ditangkap Usai Todongkan Senjata Laras Panjang ke Istrinya

Regional
Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Menyoal Ditetapkannya Anandira, Istri Anggota TNI, sebagai Tersangka Usai Bongkar Dugaan Perselingkuhan Suami

Regional
Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Penampungan Minyak Mentah di Blora Terbakar, Pemkab Segera Ambil Sikap dengan Pertamina

Regional
Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Ternyata, Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Orang Kabur Usai Kecelakaan

Regional
Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Dosen Universitas Pattimura yang Diduga Lecehkan Mahasiswi Belum Diperiksa, Begini Penjelasan Polisi

Regional
Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Angka Stunting di Riau Turun Jadi 13,6 Persen, Pj Gubernur SF Hariyanto Berikan Apresiasi

Regional
Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Ibu dan Anak Korban Pembunuhan di Palembang Dimakamkan Satu Liang

Regional
Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Sesuai Arahan Pj Gubernur Bahtiar, Dinkes Sulsel Kirim Bantuan untuk Korban Longsor di Tana Toraja

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com