Sementara itu, Kapolres Buton AKBP Gunarko mengatakan, kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan, pihaknya siap menerima pengaduan melalui Propam.
Dan jika memang tudingan itu benar dan terbukti secara hukum pihaknya pun tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” kata Gunarko saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Baca juga: Istri Pensiunan Polisi Jadi Pemulung, Ini Kata Kapolres Sumedang
Kasus ini sendiri berawal dari laporan seorang warga bernama Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah ke Polsek Sampuabalo.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua buah ponsel, dan dua buah laptop di rumuahnya pada Desember 2020 lalu.
Baca juga: Kronologi Remaja Tewas Saat Mengadang Truk Tronton, Viral di Medsos
(Penulis Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.