Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orangtuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.
Walaupun telah divonis hukuman 5 bulan hukuman di pesantren RN ingin membersihkan namanya.
“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.
Baca juga: Cerita di Balik Pelaku Jambret Rampas Kalung Emas Palsu, Baru Tahu Setelah Ditangkap
Sementara itu, La Ode Abdul Faris, kuasa hukum ketiga korban membenarkan adanya dugaan penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami mereka.
“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.