Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Mudik Dilarang, Terminal Kota Tasikmalaya Tetap Beroperasi

Kompas.com - 14/04/2021, 13:21 WIB
Irwan Nugraha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Terminal Type A Indihiang, Kota Tasikmalaya, akan tetap beroperasi melayani para pemudik Lebaran meski telah ditetapkan larangan mudik di masa pandemi Covid-19.

Namun, pihak terminal akan membatasi jumlah para penumpang dan menyiapkan tes GeNose Covid-19 bagi para calon penumpang.

Kepala Terminal Type A Indihiang, Kota Tasikmalaya Jenny M Wirandani, beralasan masih dibukanya terminal merujuk aktivitas mudik masih diperbolehkan untuk kelompok orang tertentu.

"Kalau ditutup sih tidak, karena kan ada angkutan tertentu yang diperbolehkan beroperasi. Kita juga sudah buka pelayanan GeNose tes Covid-19 bagi para penumpang," jelas Jenny kepada wartawan di kantornya, Selasa (15/4/2021).

Selain jumlah penumpang, tambah Jenny, akan dibatasi armada atau perusahaan otobus (PO) yang nantinya keluar masuk Terminal Tasikmalaya dari luar kota saat memasuki musim mudik Lebaran nanti.

Baca juga: Cuaca Buruk di Tasikmalaya, Tiap Sore Turun Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir

"Berdasarkan aturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), terdapat sejumlah pengecualian selama kebijakan larangan mudik diberlakukan pada 6-17 Mei 2021," kata Jenny. 

"Mereka adalah kendaraan pelayanan distribudi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik."

"Kepentingan nonmudik yang dimaksud adalah bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang," tambah Jenny

Baca juga: Uji Coba GeNose C-19 di Terminal Bus Palembang, Sopir dan Penumpang Bisa Tes Gratis.

Para penumpang yang diperbolehkan mudik itu harus dapat menunjukkan dokumen perjalanan dari pihak terkait dan surat keterangan bebas Covid-19.

Dokumen perjalanan yang dimaksud adalah surat izin perjalanan tertulis bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Porli.

Bagi pegawai swasta melampirkan surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan  yang dilengkapi tanda tangan pimpinan perusahaan.

Sementara bagi pekerja informal dan nonpekerja harus melampirkan surat izin tertulis dari kepala desa atau lurah yang dilengkapi tanda tangan.

"Terminal Leuwipanjang, Bandung dan di kita di Terminal Indihiang, Kota Tasikmalaya telah ada pelayanan pemeriksaan genose bagi persiapan musim mudik nanti," pungkasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Motif Pembunuhan Mantan Istri di Kubu Raya, Korban Minta Rp 2,5 Juta dan Cekcok

Regional
Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Soal Hibah Pembangunan Gedung Baru Senilai Rp 7,3 M, Kejari Blora: Gedung Sempit

Regional
Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Miring Sejak 2018, Jembatan Dermaga Sei Nyamuk di Pulau Sebatuk Ambruk

Regional
Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Kesaksian Korban Truk Terguling di Kebumen: Remnya Blong, Bannya Bocor

Regional
Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Profil Gunung Ruang, dari Lokasi hingga Sejarah Erupsi

Regional
BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

BKSDA Bengkulu Berharap Warga Tak Pancing dan Matikan Buaya

Regional
Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Anggota DPRD Kota Serang Bakal Dapat 2 Baju Dinas Seharga Rp 8 Juta

Regional
Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Terjadi Hujan Kerikil dan Pasir Saat Gunung Ruang Meletus

Regional
Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Pemkab Agam Anggarkan Rp 2,2 Miliar untuk Rehabilitasi 106 Rumah

Regional
Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Kronologi Menantu Otaki Pembunuhan Mertua di Kendari, Korban Sempat Diajak Berbelanja

Regional
Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Sederet Fakta Kasus Ibu dan Anak di Palembang Dibunuh Mantan Pegawai Suami

Regional
Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar Diduga Direncanakan

Regional
Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Polisi Sebut Hasil Otopsi Kematian Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar karena Dicekik

Regional
Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Sering Campuri Urusan Rumah Tangga Anaknya, Mertua di Kendari Tewas Dibunuh Begal Suruhan Menantu

Regional
Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Keruk Pasir Laut di Pelabuhan Nelayan Bangka, Negara Bisa Raup Rp 20 M

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com