Beberapa waktu kemudian, RN juga dipanggil untuk diperiksa di Polsek Sampuabalo.
Saat itulah, RN mengaku disiksa dan diintimidasi oknum polisi agar mengaku melakukan pencurian.
“Saya sempat ditampar empat kali di bagian pipi dan dipukul di pipi dua kali, ditendang di bagian perut dua kali dan diancam dan ditodong sama senjata di paha di telapak tangan, dan di kepala,” ucap RN.
Baca juga: 3 Anak di Bawah Umur Mengaku Disiksa, Diancam Dibunuh, Dipaksa Mengaku Mencuri oleh Polisi
RN saat itu merasa ketakutan dan akhirnya menyerah terpaksa mengakui dirinya mencuri.
Selain RN, ada dua orang temannya juga disiksa hingga trauma saat diperiksa oknum penyidik di Polsek Sampuabalo.
“Saya sangat ketakutan dan tertekan, dan saya langsung berbohong, iya betul kalau kita yang melakukan (pencurian) karena kita selalu diancam,” kata RN.
Setelah itu, tepatnya Rabu (24/3/2021), Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis masing-masing RN dan AG menjalani 5 bulan hukuman di pesantren.
Sementara AJ di hukumannya dikembalikan ke orangtuanya sedangkan MS masih menjalani persidangan.
“Walau telah divonis, saya ingin membersihkan nama kita dan saya ingin perjuangkan itu dan teman-teman yang lain, bukan kami yang melakukan pencurian itu,” ujarnya.
Baca juga: Beri Uang Tebusan ke KKB, Bupati Puncak: Negara Tidak Pernah Kalah, demi Kemanusiaan
Sementara itu, kuasa hukum ketiga bocah itu, La Ode Abdul Faris, membenarkan adanya dugaan penyiksaan selama dalam proses pemeriksaan hukum yang dialami oleh ketiga anak di bawah umur dan MS.
“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.
(Penulis: Kontributor Baubau, Defriatno Neke | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.