KOMPAS.com - Seorang pria asal Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara, berinisial UMD (22), warga Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, ditangkap polisi.
Ia ditangkap karena menjambret karung milik korbannya berinisial SD (22), di Jalan Sudirman, Kilometer 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Sabtu (10/4/2021) sekitar pukul 11.30 WIB.
Namun, saat ditangkap polisi, pelaku baru mengetahui kalung emas yang dijambretnya ternyata imitasi.
"Pelaku merampas seuntai kalung imitasi warna kuning emas," kata Kepala Sub Bagian Humas Polres Tanjungbalai Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan saat dikonfirmasi, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Istri Pensiunan Polisi Jadi Pemulung, Ini Kata Kapolres Sumedang
Diceritakan Ahmad, kejadian berawal saat korban mengendrai sepeda motor berboncengan dengan rekannya, SRM, melintas di lokasi kejadian.
Baca juga: Setelah Ditangkap, Jambret Ini Baru Sadar Merampas Kalung Emas Palsu
Tiba-tiba, dari arah belakang datang pelaku dengan menggunakan sepeda motor matic tanpa pelat motor memepet korban dan merampas kalung imitasi milik korban dengan tangan kirinya.
"Dan mendorong badan korban hingga terjatuh," ujarnya.
Akibatnya, korban mengalami luka-luka di sekujut tubuhnya.
Warga yang mengetahui kejadian itu langsung mengejar pelaku dan berhasil menangkapnya. Kemudian, oleh warga pelaku dan barang buktinya diserahkan ke polisi.
"Pelaku melanggar Pasal 365 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP," ujarnya.
(Penulis : Kontributor Medan, Dewantoro | Editor : Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.