“Memang benar, mereka mengalami penyiksaan yang berulang kali diancam dibunuh untuk mengakui perbuatan suatu pencurian yang memang bukan mereka yang melakukan,” kata Faris.
Ia meminta tolong agar dibantu masalah hukum dari tiga orang anak di bawah umur dan MS sehingga kasusnya menjadi terang benderang.
“Ini aneh, ini ada upaya paksa untuk mengkriminalisasikan anak dibawah umur dan tambah satu dewasa,” ujar Faris.
Terpisah, Kapolres Buton AKBP Gunarko, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp mengatakan, ia menghormati hukum yang sedang berproses.
Vonis sudah dijatuhkan dan diputuskan bersalah namun dalam pembinaan untuk anak anak.
“Kalau memang ada dugaan kekerasan atau pemaksaan kami Polres siap menerima pengaduan melalui Propam,” ucap Gunarko.
“Kalau ada dugaan pelanggaran oleh Kapolsek dan jajarannya akan kami kenakan sanksi sebagaimana mestinya,” tuturnya.
Sebelumnya, seorang warga, Saharudin yang bekerja sebagai kepala sekolah melaporkan kasus pencurian di Polsek Sampuabalo.
Korban mengaku kehilangan uang Rp 100 juta, dua buah telepon genggam dan dua buah laptop di rumahnya pada Desember 2020.
Kasus pencurian tersebut kemudian ia laporkan ke Polsek Sampuabalo.
(Kontributor Baubau, Defriatno Neke)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.