Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Banjir, Wali Kota Bobby Perintahkan Sungai Deli Harus Bersih dari Sampah

Kompas.com - 14/04/2021, 11:33 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Wali Kota Medan Bobby Nasution menginstruksikan agar sungai Deli bebas dari sampah. Bobby mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada tumpukan sampah di Sungai Deli

"Kebersihan adalah salah satu sektor prioritas untuk segera dibenahi. Tidak hanya sampah di lingkungan, sampah yang mengotori dan memberi sumbangan atas penyempitan sungai menjadi perhatian besar dan harus dibersihkan," kata Bobby dalam pernyataan tertulisnya, Rabu (14/4/2021).

Sungai Deli di Medan adalah sungai penuh sejarah, namun kini badannya semakin sempit, bau akibat sampah. Sungai ini masih menjadi sumber kehidupan banyak orang. 

Wali Kota Bobby lalu menginstruksikan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Medan M Husni untuk langsung bergerak mencari solusi permasalahan.

Baca juga: Banjir Bandang Landa Kabupaten Semarang, 176 Rumah dan Hotel Rusak, BPBD: gara-gara Sampah...

Sungai Deli jadi tempat sampah

Kepada wartawan, Husni mengaku sudah berkoordinasi dengan para camat di aliran Sungai Deli dan yang ada tumpukan sampah di daerahnya.

Untuk memastikan lokasi tumpukan sampah, sudah turun tim untuk memetakan, melihat langsung dan berkoordinasi dengan camat, Balai Wilayah Sungai (BWS) dan instansi terkait lainnya. 

"Kebersihan kota jadi perhatian utama Bobby Nasution, makanya informasi dari masyarakat soal kebersihan  langsung ditanggapi. Kita sudah turunkan tim untuk memetakan sampah yang disebut ada puluhan, intinya kita respons untuk mencari jalan keluar menyelesaikannya," kata Husni, Rabu (14/4/2021). 

Baca juga: Lewat Video Rap, Mahasiswa UGM Kritik Pengelolaan Sampah di TPA Piyungan

Masyarakat sekitar sungai masih buang sampah sembarangan

Dirinya menyayangkan sikap masyarakat yang belum menyadari pentingnya kebersihan lingkungan, apalagi sungai.

Menurutnya, sampah yang berada di sungai adalah sampah yang dibuang sembarangan oleh sebagian masyarakat. Oleh karena itu, Husni berharap masyarakat juga turut serta menjaga kebersihan lingkungan.

"Sungai bukan tempat sampah. Itu akan terus kita sosialisasikan dengan mengaktifkan perangkat P3SU. Sampah di sungai itu kan, sampah liar. Bukan yang tak kita angkat karena sampah di pemukiman terus kita angkut ke tempatnya. Saya harapkan sekali masyarakat juga bantu menjaga kebersihan," ucapnya.

 

Pembangunan bronjong Sungai Deli

Tak hanya persoalan sampah, masalah lain yang dihadapi Sungai Deli adalah pembangunan bronjong di tepiannya, persisnya di kawasan Perumahan Taman Polonia, Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Medanpolonia.

Bronjong yang dibangun di atas sempadan sungai dan sudah diberi surat peringatan ini dibongkar karena pihak perumahan tidak berinisiatif membongkar sendiri. 

Camat Medanpolonia Amran Rambe mengatakan, pembangunan bronjong menyalahi aturan. Sesuai surat dari Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan pada 24 Maret 2021, pihak perumahan diberi waktu seminggu setelah surat dilayangkan.

BWS juga telah menyurati, namun bronjong masih tetap pada kondisi semula.

"Perumahan ini tidak memiliki developer, dibangun hasil swadaya penghuni perumahan, karena telah melewati batas waktu yang diberikan, kita lakukan pembongkaran," kata Amran.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution meninjau lokasi pada Senin (22/3/2021), setelah mendapat laporan dari warga yang menyebut pembangunan bronjong memakan badan sungai dan menyebabkan penyempitan.

Kondisi ini meresahkan warga sebab memicu terjadinya banjir karena ruas sungai menjadi kecil sehingga tidak mampu menampung debit air ketika hujan deras turun.

Bobby mendatangi para pekerja dan menanyakan siapa yang menyuruh membangun bronjong, tak satu pun pekerja mengetahuinya, mereka hanya diperintahkan membangun saja.

Sementara itu, menurut petugas keamanan Taman Polonia, pembangunan bronjong dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya longsor.

Bobby kemudian menginstruksikan agar  pengerjaan dihentikan sementara. 

Sesuai PP Nomor 8 tahun 2011 tentang Sungai, tidak diperkenankan mendirikan bangunan di sempadan sungai. Garis sempadan sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan Pasal 8 ayat (2) huruf a ditentukan paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Bupati HST Minta Kader PKK Tingkatkan Sinergi dengan Masyarakat dan Stakeholder

Regional
Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Bupati Ipuk Raih Satyalancana, Pemkab Banyuwangi Jadi Kabupaten Berkinerja Terbaik se-Indonesia 

Regional
RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

RSUD dr R Soetijono Blora Luncurkan “Si Sedap”, Bupati Arief: Lakukan Terus Inovasi dan Terobosan Layanan kesehatan

Regional
Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Skenario Golkar, Siap Jadi Wakil jika Bambang Pacul Maju di Pilkada Jateng 2024

Regional
Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Kisah Adi Latif Mashudi, Tinggalkan Korea Selatan Saat Bergaji Puluhan Juta Rupiah demi Jadi Petani di Blora (Bagian 1)

Regional
Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Bawaslu Bangka Belitung Rekrut 141 Panwascam, Digaji Rp 2,2 Juta

Regional
Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com