Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantah Saksi di Sidang, Bahar bin Smith: Saya Tidak Menginjak, yang Benar Memukul

Kompas.com - 14/04/2021, 05:54 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith mengikuti sidang lanjutan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).

Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith sempat berdebat dengan saksi tentang apa yang dia lakukan kepada korban.

Bahar menyangkal dirinya disebut menginjak dan mencekik korban, namun dia mengakui telah melakukan pemukulan.

Bahar bin Smith juga menampik jika dirinya memberi ancaman hingga ingin membunuh korban.

"Tidak benar yang mulia (mencekik), yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul," kata Bahar dalam sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Selasa (13/4/2021).

Baca juga: Bahar bin Smith Berdebat dengan Saksi yang Melihat Sopir Dianiaya

Lima saksi didatangkan

ilustrasi sidang gugatan.Reuters/Chip East ilustrasi sidang gugatan.
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Suharja mendatangkan lima saksi, yakni tetangga atau warga yang berdomisili di dekat lokasi kejadian, Perumahan Bukit Cimanggu, Kelurahan Kencana, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor.

Suharja menyebut, para saksi itu melihat serangan-serangan yang dilancarkan Bahar bin Smith kepada korban.

"Kejadian 4 September 2018 itu, dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian," kata Suharja seperti dikutip dari Antara, Selasa.

Namun, terjadi perdebatan antara saksi dan Bahar bin Smith mengenai posisi korban ketika mengalami penganiayaan.

"Karena menurut Habib Bahar, korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup," kata Suharja.

Baca juga: Kisah Kakek Makmur, Pengemis yang Menangis Usai Uangnya Dijambret, Kini Tewas di Tribun Lapangan

 

ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. (Tribun Jabar/Mega Nugraha) ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)
Jadi catatan hakim

Majelis hakim pun menanyakan hal-hal detail mengenai tindakan penganiayaan itu, seperti posisi terdakwa dan korban.

Karena tetap terjadi ketidakcocokan dengan keterangan saksi, maka majelis hakim memutuskan mencatat dahulu keterangan keduanya.

"Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar, kita catat dulu, tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan," kata ketua majelis hakim.

Baca juga: Tiket Masuk Pantai Anyer Rp 100.000 Dibilang Kemahalan, Pengelola: Lihat Dulu Kondisi Pantai seperti Apa

Aniaya sopir taksi online

ilustrasi sopiriStockphoto/forrest9 ilustrasi sopir
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sukanda menyebut, Bahar bin Smith telah terang-terangan melakukan kekerasan terhadap A, seorang sopir taksi online.

A dianiaya setelah mengantar pulang istri Bahar bin Smith.

Tak sendiri, Bahar disebut dibantu seseorang bernama Wiro yang kini menjadi buronan polisi.

"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda.

Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.

Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Pertanyaan Ente Tahu Ane hingga Injak Kepala Sopir Taksi Online

 

IlustrasiPIXABAY.com Ilustrasi
Sopir antar istri Bahar berbelanja

Pada sidang terkuak, peristiwa bermula saat korban yang merupakan sopir mendapatkan pesanan taksi dari istri Bahar, Jihana Roqayah pada 4 September 2018.

Korban lalu menjemput Jihana di rumah Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.

Mereka kemudian menuju Pasar Asemka, Jakarta Pusat menggunakan mobil Toyota Calya.

Jihana selesai berbelanja pada sore harinya dan kemudian pulang.

Namun karena macet, Jihana mengajak sang sopir berhenti sejenak untuk makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar.

"Jihana Roqayah mengajak saksi korban untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet, dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.

Baca juga: Fakta-fakta Kampung Narkoba yang Sulit Tersentuh Aparat, Punya Pasukan Bayaran Rp 200.000 Sehari, Butuh Sepekan Tembus Benteng Pertahanan

Pukul 20.00 WIB, mereka pulang ke Bogor dan tiba di rumah pukul 23.00 WIB.

Sampai di rumah, Bahar sudah menunggu di depan pintu dan masuk ke dalam mobil korban. Bahar meminta agar korban mengantarnya ke tempat parkir mobil.

"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tahu ane?' lalu dijawab korban 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.

Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.

Sumber: Kompas.com (Editor: Abba Gabrilin, Aprilia Ika), Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com