Pada sidang terkuak, peristiwa bermula saat korban yang merupakan sopir mendapatkan pesanan taksi dari istri Bahar, Jihana Roqayah pada 4 September 2018.
Korban lalu menjemput Jihana di rumah Bahar, Perumahan Bukit Cimanggu Kecamatan Tanah Sereal Kota Bogor.
Mereka kemudian menuju Pasar Asemka, Jakarta Pusat menggunakan mobil Toyota Calya.
Jihana selesai berbelanja pada sore harinya dan kemudian pulang.
Namun karena macet, Jihana mengajak sang sopir berhenti sejenak untuk makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar.
"Jihana Roqayah mengajak saksi korban untuk berhenti dan makan di rumah makan Padang di Jalan Mangga Besar sambil menunggu jalan tidak macet, dan sekitar pukul 20.00 WIB mereka berdua melanjutkan perjalanan menuju rumah Jihana Roqayah," ujar Sukanda.
Pukul 20.00 WIB, mereka pulang ke Bogor dan tiba di rumah pukul 23.00 WIB.
Sampai di rumah, Bahar sudah menunggu di depan pintu dan masuk ke dalam mobil korban. Bahar meminta agar korban mengantarnya ke tempat parkir mobil.
"Pada saat itu, terdakwa berkata kepada saksi korban 'ente tahu ane?' lalu dijawab korban 'tidak tahu'. Kemudian terdakwa mengatakan 'ane Habib Bahar'," ujar Sukanda.
Kemudian terjadilah penganiayaan tersebut.
Sumber: Kompas.com (Editor: Abba Gabrilin, Aprilia Ika), Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.