Majelis hakim pun menanyakan hal-hal detail mengenai tindakan penganiayaan itu, seperti posisi terdakwa dan korban.
Karena tetap terjadi ketidakcocokan dengan keterangan saksi, maka majelis hakim memutuskan mencatat dahulu keterangan keduanya.
"Karena para saksi ini tetap pada keterangannya, berarti ada yang tidak benar, kita catat dulu, tentu semua bahannya akan kami pertimbangkan," kata ketua majelis hakim.
A dianiaya setelah mengantar pulang istri Bahar bin Smith.
Tak sendiri, Bahar disebut dibantu seseorang bernama Wiro yang kini menjadi buronan polisi.
"Terdakwa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka," ujar Sukanda.
Bahar bin Smith didakwa dengan pasal 170 KUHP ayat (2) ke-1 tentang kekerasan dalam dakwaan pertama dan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan Jo Pasal 55 KUH Pidana.
Baca juga: 5 Fakta Sidang Bahar bin Smith, Pertanyaan Ente Tahu Ane hingga Injak Kepala Sopir Taksi Online