KOMPAS.com - Bahar bin Smith mengikuti sidang lanjutan dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online berinisial A di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (13/4/2021).
Dalam sidang tersebut, Bahar bin Smith sempat berdebat dengan saksi tentang apa yang dia lakukan kepada korban.
Bahar menyangkal dirinya disebut menginjak dan mencekik korban, namun dia mengakui telah melakukan pemukulan.
Bahar bin Smith juga menampik jika dirinya memberi ancaman hingga ingin membunuh korban.
"Tidak benar yang mulia (mencekik), yang benar itu saya pukul korban di dalam mobil, saya tidak menginjak, yang benar saya memukul," kata Bahar dalam sidang virtual dari Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur Bogor, Selasa (13/4/2021).
Baca juga: Bahar bin Smith Berdebat dengan Saksi yang Melihat Sopir Dianiaya
Suharja menyebut, para saksi itu melihat serangan-serangan yang dilancarkan Bahar bin Smith kepada korban.
"Kejadian 4 September 2018 itu, dan mereka para saksi membenarkan itu semua kronologis saat kejadian," kata Suharja seperti dikutip dari Antara, Selasa.
Namun, terjadi perdebatan antara saksi dan Bahar bin Smith mengenai posisi korban ketika mengalami penganiayaan.
"Karena menurut Habib Bahar, korban ada di jok, tapi saksi bilang korban telungkup," kata Suharja.
Baca juga: Kisah Kakek Makmur, Pengemis yang Menangis Usai Uangnya Dijambret, Kini Tewas di Tribun Lapangan