Akibat tindakan pelaku penjambretan, korban SD pun terjatuh dari motor dan mengalami luka-luka.
Beruntung, warga di sekitar lokasi berhasil menangkap pelaku.
Mereka lalu menyerahkan pelaku ke polisi.
Setelah ditangkap, pelaku baru menyadari jika kalung yang dirampasnya adalah kalung emas palsu.
"Pelaku melangar Pasar 365 ayat 1 subsider Pasal 362 KUHP," tutur Ahmad.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Medan Dewantara | Editor: Abba Gabrilin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.