GOWA, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua orang yang nekat membobol gudang penyimpanan barang bukti Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan.
Kedua orang ini nekat mencuri onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas yang masih ditangani polisi.
Peristiwa ini berawal dari hilangnya sejumlah onderdil sepeda motor yang merupakan barang bukti kecelakaan lalu lintas di Gudang Satlantas Polres Gowa, Jalan Usman Salengke, Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas, Digadai Rp 900 Juta
"Kasus ini berawal dari laporan hilangnya sejumlah onderdil sepeda motor di gudang barang bukti Satlantas Polres Gowa pada 1 Maret 2021," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Gowa AKP Jifri Natsir kepada Kompas.com, Selasa (13/4/2021).
Setelah ada serangkaian penyelidikan, polisi mendatangi rumah salah satu terduga pelaku berinisial AL (21) di di Dusun Manyampa, Desa Bontoala, Kecamatan Pallanga, Gowa.
AL kemudian menunjukkan rumah AA yang juga terlibat dalam pencurian ini.
Saat diperiksa polisi, AA dan AL mengakui perbuatannya. Aksi itu dilakukan pada malam hari bersama satu orang lain yang kini masih diburu polisi.
Baca juga: Pegawai KPK Curi Barang Bukti Emas Hampir 2 Kilogram untuk Bayar Utang Pribadi
"Saya curi pelek, knalpot dan kap motor," kata AL saat diperiksa polisi di Mapolres Gowa.
Hasil pencurian dari gudang barang bukti itu kemudian mereka jual lewat media sosial.
Kedua pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.