Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nekat Mudik, Warga di Daerah Ini Dilarang Kembali dalam Kurun Waktu 6 Bulan

Kompas.com - 13/04/2021, 22:09 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan larangan mudik lebaran demi mencegah penularan virus corona.

Bagi mereka yang nekat, ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik.

Baca juga: Kapolda Papua Ungkap Perjalanan KKB, dari Rencana Ganggu Freeport hingga Beraksi di Beoga

Keputusan ini disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua, yang akan disosialisasikan kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh bumi cenderawasih beberapa hari ke depan.

Baca juga: KKB Tembak Mati 2 Guru di Kabupaten Puncak, Kapolda Papua: Perbuatan Mereka Sangat Biadab

“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya,” ujar Wagub Papua Klemen Tinal dikutip dari laman Pemprov Papua, Selasa (13/4/2021).

“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” kata Wagub menambahkan.

Larangan ini, menurut Klemen, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan Covid-19.

 

Selain itu, dalam beberapa bulan mendatang Provinsi Papua juga akan menggelar PON XX 2021 sehingga diharapkan kasus Covid-19 bisa ditekan.

“Sebab dulu penularan Covid-19 di sini (Papua) tidak ada. Nah ini bermula dari masyarakat yang ikut kegiatan keagamaan di luar Papua. Pengalaman ini yang kami jadikan pelajaran, sehingga mudik lebaran kita putuskan melarang,” katanya.

Wagub Klemen segera memerintahkan instansi yang berhubungan dengan moda transportasi udara maupun laut untuk bisa tegas dalam mengawasi arus keluar masuk orang.

“Sekali lagi nanti ada surat edaran Gubernur yang diterbitkan sehingga instansi terkait bisa melakukan pengawasan bahkan eksekusi terkiat surat edaran tersebut,” ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com