KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Papua resmi memberlakukan larangan mudik lebaran demi mencegah penularan virus corona.
Bagi mereka yang nekat, ada sanksi berupa larangan kembali ke Papua dalam kurun waktu enam bulan semenjak mudik.
Baca juga: Kapolda Papua Ungkap Perjalanan KKB, dari Rencana Ganggu Freeport hingga Beraksi di Beoga
Keputusan ini disahkan dalam sebuah surat edaran Gubernur Papua, yang akan disosialisasikan kepada pemerintah kota dan kabupaten di seluruh bumi cenderawasih beberapa hari ke depan.
Baca juga: KKB Tembak Mati 2 Guru di Kabupaten Puncak, Kapolda Papua: Perbuatan Mereka Sangat Biadab
“Ada sanksi tegas bagi masyarakat yang tetap ngotot untuk mudik, yakni tidak boleh kembali lagi ke Papua dalam kurun waktu 6 bulan. Artinya, kami minta tidak ada masyarakat yang keluar dengan alasan apa pun untuk pergi dan lain sebagainya,” ujar Wagub Papua Klemen Tinal dikutip dari laman Pemprov Papua, Selasa (13/4/2021).
“Sehingga mari kita semua menjaga situasi dengan baik, supaya puasa berjalan baik dan mereka (umat Muslim) dapat merayakan Idul Fitri dengan baik,” kata Wagub menambahkan.
Larangan ini, menurut Klemen, dikarenakan keinginan kuat pemerintah daerah untuk mengurangi angka penularan Covid-19.