Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Balikpapan Diperpanjang, Ada Kelonggaran agar Warga Bisa Shalat Tarawih

Kompas.com - 13/04/2021, 21:32 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diperpanjang untuk kali keempat. 

Namun, dalam PPKM mikro kali ini masyarakat boleh beraktivitas di luar rumah hingga 23.00 Wita.

"Sebelumnya masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Setelah PPKM Mikro perpanjangan ketiga berakhir 10 April lalu, maka langsung dilanjutkan dengan perpanjangan keempat mulai hari Minggu kemarin,” kata Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli, Selasa (13/4/2021) seperti dilansir Antara.

Baca juga: Sudah 3 Tahun, Tragedi Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Tunggu Putusan Banding

PPKM mikro keempat ini berlaku sampai 22 April 2021. Setelahnya akan dievaluasi kembali oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

Kelonggaran yang diberikan tersebut berkenaan dengan ibadah shalat tarawih yang dilaksanakan umat Islam secara berjamaah di masjid.

Sebagai informasin, pada Ramadhan tahun lalu, pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid dilarang sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan.

Sejumlah kelonggaran lain juga diberikan Satgas Covid-19 Balikpapan.

Baca juga: Percikan Api Muncul di Kilang Minyak Balikpapan, Pertamina Turunkan Tim Investigasi

Mal dan restoran sudah dapat buka kembali walaupun diminta menyesuaikan dengan suasana Ramadhan.

Untuk tempat hiburan malam (THM), karena Ramadan, tetap harus tutup dari 12 April hingga 16 Mei 2021.

“Jadi baru boleh buka kembali 17 Mei mendatang,” kata Kasatpol PP Zulkifli.

Seiring dengan dibukanya kembali tempat rekreasi seperti Pantai Manggar dan Lamaru, karena permainan anak di waterboom juga diizinkan buka kembali.

Baca juga: Speedboat Pengangkut 20 Warga Ukraina Terbalik di Perairan Teluk Balikpapan

Untuk sementara pengunjung masih dibatasi, yaitu maksimal 25 persen kapasitas untuk wahana yang ada kontak fisik dengan pengunjung lain, dan 50 persen kapasitas untuk wahana yang tidak ada kontak fisik dengan pengunjung lain.

“Wahana seperti mandi bola, itu kan ada kontak fisiknya. Itu maksimal 25 persen saja pengunjungnya. Protokol kesehatan tentu tetap ketat berlaku. Pakai masker, disiplin cuci tangan, jaga jarak,” sebut Zulkifli.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

JATENG/4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Cemburu, Pria di Cilacap Siram Istri Siri dengan Air Keras hingga Luka Bakar Serius

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com