KOMPAS.com- Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diperpanjang untuk kali keempat.
Namun, dalam PPKM mikro kali ini masyarakat boleh beraktivitas di luar rumah hingga 23.00 Wita.
"Sebelumnya masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Setelah PPKM Mikro perpanjangan ketiga berakhir 10 April lalu, maka langsung dilanjutkan dengan perpanjangan keempat mulai hari Minggu kemarin,” kata Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli, Selasa (13/4/2021) seperti dilansir Antara.
Baca juga: Sudah 3 Tahun, Tragedi Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Tunggu Putusan Banding
PPKM mikro keempat ini berlaku sampai 22 April 2021. Setelahnya akan dievaluasi kembali oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan.
Kelonggaran yang diberikan tersebut berkenaan dengan ibadah shalat tarawih yang dilaksanakan umat Islam secara berjamaah di masjid.
Sebagai informasin, pada Ramadhan tahun lalu, pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid dilarang sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan.
Sejumlah kelonggaran lain juga diberikan Satgas Covid-19 Balikpapan.
Baca juga: Percikan Api Muncul di Kilang Minyak Balikpapan, Pertamina Turunkan Tim Investigasi
Mal dan restoran sudah dapat buka kembali walaupun diminta menyesuaikan dengan suasana Ramadhan.