Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM di Balikpapan Diperpanjang, Ada Kelonggaran agar Warga Bisa Shalat Tarawih

Kompas.com - 13/04/2021, 21:32 WIB
Teuku Muhammad Valdy Arief

Editor

KOMPAS.com- Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, diperpanjang untuk kali keempat. 

Namun, dalam PPKM mikro kali ini masyarakat boleh beraktivitas di luar rumah hingga 23.00 Wita.

"Sebelumnya masyarakat boleh beraktivitas sampai pukul 22.00 Waktu Indonesia Tengah (Wita). Setelah PPKM Mikro perpanjangan ketiga berakhir 10 April lalu, maka langsung dilanjutkan dengan perpanjangan keempat mulai hari Minggu kemarin,” kata Kepala Satuan Polis Pamong Praja (Kasatpol PP) Balikpapan Zulkifli, Selasa (13/4/2021) seperti dilansir Antara.

Baca juga: Sudah 3 Tahun, Tragedi Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan Tunggu Putusan Banding

PPKM mikro keempat ini berlaku sampai 22 April 2021. Setelahnya akan dievaluasi kembali oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Balikpapan.

Kelonggaran yang diberikan tersebut berkenaan dengan ibadah shalat tarawih yang dilaksanakan umat Islam secara berjamaah di masjid.

Sebagai informasin, pada Ramadhan tahun lalu, pelaksanaan shalat tarawih berjemaah di masjid dilarang sebagai bagian dari penegakan protokol kesehatan.

Sejumlah kelonggaran lain juga diberikan Satgas Covid-19 Balikpapan.

Baca juga: Percikan Api Muncul di Kilang Minyak Balikpapan, Pertamina Turunkan Tim Investigasi

Mal dan restoran sudah dapat buka kembali walaupun diminta menyesuaikan dengan suasana Ramadhan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Imigrasi Tangkap 19 WN Papua Nugini yang Langgar Aturan dalam 4 Bulan

Regional
Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Pria di Sumbawa Cabuli Anak Tetangga, Ditangkap Usai 2 Bulan Sembunyi di Lombok

Regional
Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Jelang Putusan MK, Sudirman Said: Apa Pun Putusannya, Hakim Akan Beri Catatan Penting

Regional
Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Isak Tangis Keluarga di Makam Eks-Casis TNI Korban Pembunuhan Serda Adan

Regional
Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Kecelakaan Maut di Wonogiri, Pengendara Motor Jatuh Sebelum Ditabrak Truk Pengangkut BBM

Regional
Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Kaget Ada Mobil Tiba-tiba Putar Arah, Pelajar SMA di Brebes Tewas Terlindas Truk

Regional
Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Lebih dari Setahun, “Runway” Bandara Binuang Rusak Akibat Tanah Amblas

Regional
Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Waspada Banjir dan Longsor, BMKG Prediksi Hujan Deras di Jateng Seminggu ke Depan

Regional
Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Harus Alokasi Hibah Pilkada, Aceh Barat Daya Defisit Anggaran Rp 70 Miliar

Regional
2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

2 Eks Pejabat Bank Banten Cabang Tangerang Didakwa Korupsi Kredit Fiktif Rp 782 Juta

Regional
Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Perbaikan Jembatan Terdampak Banjir di Lombok Utara Jadi Prioritas

Regional
PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

PKS Usulkan Anggota DPR Nasir Djamil Jadi Cawalkot Banda Aceh

Regional
Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Tak Terima Ibunya Dihina, Pria di Riau Bunuh Istrinya

Regional
Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Acara Gowes Sepeda Jakarta-Bogor

Regional
Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Pengadaan Kapal Fiktif Rp 23,6 Miliar, Pengusaha Cilegon Divonis 4 Tahun Penjara

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com