Ia adalah Wiyadi (22) Desa Sokorejo, Kecamatan Parengan, Tuban.
"Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan," dikutip dari Surya.co.id, Senin (12/4/2021).
Menurut Ruruh, saat diamankan, tersangka membawa senjata tajam yang disimpan dalam tasnya.
Baca juga: Istri Terduga Teroris yang Ditangkap di Tuban Ungkap Keseharian Suaminya
Saat ini tim satreskrim juga masih melakukan pengembangan kasus tersebut, agar lebih jelas dan terang benderang.
"Sampai saat ini sudah ada delapan yang diperiksa, satu sudah ditetapkan tersangka atas kepemilikan senjata tajam," tegasnya
Senjata tajam yang diamankan yaitu Baton sword dengan panjang pisaunya kurang lebih 50 centimeter.
Baca juga: Terungkap, Pesilat Remaja di Klaten Tewas karena Dipukuli dengan Tongkat Rotan Saat Latihan
Senjata ini juga bisa digunakan semacam tombak dengan menyambung ujung pisau dengan selongsongnya.
Di kelompoknya, tersangka tercatat sebagai ketua kopdar, yang rencananya akan masuk di Pantai Semilir.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Hamim | Editor : David Oliver Purba), Surya.co.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.