Saat itu Suyudi mengaku diajak RST ke sebuah percetakan untuk mengambil surat palsu itu.
Polisi telah mengamankan kedua tersangka untuk dimintai keterangan. Tindakan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
(Penulis : Kontributor Banyumas, Fadlan Mukhtar Zain | Editor: Khairina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.