Meski demikian, menurut Rizal, ada dua versi informasi perihal kapasitas muatan CPO di kapal tersebut yakni 120 ton dan 5 ton.
Rizal menuturkan timnya bersama DLH Samarinda dan Balai Gakkum KLHK sudah turun ke lokasi titik tumpaham minyak dan mengambil tiga sampel minyak dan air untuk diuji di laboratorium.
"Kami sudah berjalan sesuai protap. Kami turun ke lapangan mengambil di tiga titik sampel, salah satunya dekat lokasi tenggelam kapal. Sambil menunggu apakah ada aduan masyarakat," terang dia.
Baca juga: Korupsi Migas Blok Mahakam, Kejati Kaltim Geledah Kantor PT MGRM di Jakarta
Sampel tersebut selanjutnya akan diuji untuk mengetahui kandungan dan dampak terhadap ekosistem di perairan Sungai Mahakam dan masyarakat setempat.
Terkait dampak pencemaran, kata Rizal, pasti berpengaruhi terhadap kualitas air.
Masyarakat juga tidak bisa menggunakan air tersebut dalam waktu dekat karena terjadi kontak antara minyak dan air.
Baca juga: Geledah Rumah Tersangka Korupsi Migas Blok Mahakam, Kejati Kaltim Sita 3 Mobil Mewah
Perihal sanksi hukumnya, lanjut Rizal, masih dalam penyelidikan polisi. Namun, dalam Undang-undang Cipta Kerja cenderung pada denda.
"Apakah pidana bisa masuk, kami masih pelajari dulu UU (Cipta Kerja) baru itu. Nanti kami minta arahan dari KLHK juga sambil berkoordinasi dengan polisi," pungkas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.