Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perbolehkan Mudik Lokal di 4 Wilayah di Sulsel, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 13/04/2021, 14:33 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini.

Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Untuk pengecualian pergerakan kendaraan di kawasan Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros.

Ini 4 wilayah di Sulsel yang dibebaskan pergerakan kendaraannya sehingga disebut mudik lokal.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muhammad Arafah yang dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut dan istilah mudik lokal mengatakan, pergerakan kendaraan di 4 wilayah ini sulit dilakukan karena masuk dalam aglomerasi.

 “Itu 4 wilayah kan dianggap masuk dalam aglomerasi. Aglomerasi rata-rata pergerakan transportasi susah dibedakan, karena ada juga yang kerja dan lainnya. Di luar aglomerasi itu, jelas dia kepentingannya melintas mungkin mudik,” jelas Muhammad Arafah ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2021).

Baca juga: Petugas Incar Pemudik, ASN Tanpa Data Dukung, Diminta Putar Balik

Arafah menegaskan, untuk menerapkan pembatasan kawasan mudik lokal itu, tim gabungan akan membentuk pos penjagaan di perbatasan wilayah.

“Bukan hanya Dishub, tapi Direktorat Lalulintas utama. Dalam tim gabungan itu, kami itu ada personil disitu. Kalau Dishub Sulsel sendiri ada tiga posko yang dibuat, satu di kantor dan yang lain di wilayah wilayah strategis lainnya,” bebernya.

Saat ditanya terkait larangan mudik dan ancaman bagi Perusahaan Otobus (PO) yang melanggar, Arafah menegaskan akan menindak tegas dengan menyuruh putar balik.

“Tidak boleh mudik, jadi disuruh putar balik semua kendaraan di perbatasan wilayah. Kalau tahun lalu itu kan disuruh putar balik, jadi kita terapkan seperti itu lagi. Nanti akan disampaikan ke PO edarannya,” tegasnya.

Baca juga: Prediksi 4,6 Juta Orang Mudik Dini Sebelum Tanggal Pelarangan, Ini Skenario Dishub Jateng

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Dalam kebijakan itu, Kemenhub menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut.

Ini berlaku untuk transportasi darat dan di Sulsel yang masuk dalam aglomerasi yakni Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar dan Kabupaten Maros.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Sumbawa dan Terjun ke Jurang

Regional
Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Di Acara Halalbihalal, Kadis Kominfo Sumut Ajak Jajarannya Langsung Fokus Bekerja

Regional
Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Pemkot Tangerang Ingin Bangun Lebih Banyak Community Center yang Multifungsi

Kilas Daerah
BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

BMKG Prediksi Gelombang Tinggi dan Hujan Lebat di Wilayah Papua dan Maluku

Regional
Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Rumah Terbakar di Kampar, Korban Sempat Selamatkan Sepeda Motor Saat Tabung Gas Meledak

Regional
Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Berpotensi Jadi Tersangka, Polisi Buru Sopir Bus ALS yang Tewaskan 1 Penumpang di Agam

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Pagi ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 20 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com