Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Perbolehkan Mudik Lokal di 4 Wilayah di Sulsel, Ini Penjelasan Dishub

Kompas.com - 13/04/2021, 14:33 WIB
Hendra Cipto,
Khairina

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini.

Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Untuk pengecualian pergerakan kendaraan di kawasan Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros.

Ini 4 wilayah di Sulsel yang dibebaskan pergerakan kendaraannya sehingga disebut mudik lokal.

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulsel Muhammad Arafah yang dikonfirmasi terkait kebijakan tersebut dan istilah mudik lokal mengatakan, pergerakan kendaraan di 4 wilayah ini sulit dilakukan karena masuk dalam aglomerasi.

 “Itu 4 wilayah kan dianggap masuk dalam aglomerasi. Aglomerasi rata-rata pergerakan transportasi susah dibedakan, karena ada juga yang kerja dan lainnya. Di luar aglomerasi itu, jelas dia kepentingannya melintas mungkin mudik,” jelas Muhammad Arafah ketika dikonfirmasi, Senin (13/4/2021).

Baca juga: Petugas Incar Pemudik, ASN Tanpa Data Dukung, Diminta Putar Balik

Arafah menegaskan, untuk menerapkan pembatasan kawasan mudik lokal itu, tim gabungan akan membentuk pos penjagaan di perbatasan wilayah.

“Bukan hanya Dishub, tapi Direktorat Lalulintas utama. Dalam tim gabungan itu, kami itu ada personil disitu. Kalau Dishub Sulsel sendiri ada tiga posko yang dibuat, satu di kantor dan yang lain di wilayah wilayah strategis lainnya,” bebernya.

Saat ditanya terkait larangan mudik dan ancaman bagi Perusahaan Otobus (PO) yang melanggar, Arafah menegaskan akan menindak tegas dengan menyuruh putar balik.

“Tidak boleh mudik, jadi disuruh putar balik semua kendaraan di perbatasan wilayah. Kalau tahun lalu itu kan disuruh putar balik, jadi kita terapkan seperti itu lagi. Nanti akan disampaikan ke PO edarannya,” tegasnya.

Baca juga: Prediksi 4,6 Juta Orang Mudik Dini Sebelum Tanggal Pelarangan, Ini Skenario Dishub Jateng

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi pergerakan seluruh moda transportasi pada 6-17 Mei 2021 sejalan dengan larangan mudik tahun ini. Namun, ada pengecualian untuk pergerakan kendaraan di perkotaan atau kabupaten.

Peraturan menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan melarang total operasi semua moda transportasi darat, laut, udara, kereta pada 6 Mei-17 Mei 2021.

Hal itu dilakukan agar pelaksanaan kebijakan larangan mudik Lebaran yang diberlakukan pemerintah demi menekan penyebaran corona tahun ini berjalan efektif.

Dalam kebijakan itu, Kemenhub menetapkan wilayah aglomerasi yang mendapatkan pengecualian tersebut.

Ini berlaku untuk transportasi darat dan di Sulsel yang masuk dalam aglomerasi yakni Kota Makassar, Sungguminasa (Kabupaten Gowa), Kabupaten Takalar dan Kabupaten Maros.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Polemik Bantuan Bencana di Pesisir Selatan, Warga Demo Minta Camat Dicopot

Regional
Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Pengakuan Pelaku Pemerkosa Siswi SMP di Demak, Ikut Nafsu Lihat Korban Bersetubuh

Regional
Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Raih Peringkat 2 dalam Penghargaan EPPD 2023, Pemkab Wonogiri Diberi Gelar Kinerja Tinggi

Kilas Daerah
Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Imbas OTT Pungli, Polisi Geledah 3 Kantor di Kemenhub Bengkulu

Regional
Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Sejak Dipimpin Nana Sudjana pada September 2023, Pemprov Jateng Raih 10 Penghargaan

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

KM Bukit Raya Terbakar, Pelni Pastikan Tidak Ada Korban Jiwa dan Terluka

Regional
Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Keruk Lahar Dingin Marapi, Operator Eskavator Tewas Terseret Arus Sungai

Regional
Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Kronologi Pria Bunuh Istri di Tuban, Serahkan Diri ke Polisi Usai Minum Racun Tikus

Regional
Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Nobar Indonesia Vs Korsel di Rumah Dinas Wali Kota Magelang, Ada Doorprize untuk 100 Orang Pertama

Regional
Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Umumkan Tak Mau Ikut Pileg via FB, Ketua DPC PDI-P Solok Dicopot dan Tersingkir di DPRD

Regional
Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Warga di Klaten Tewas Diduga Dianiaya Adiknya, Polisi Masih Dalami Motifnya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

KM Bukit Raya Terbakar, Ratusan Penumpang di Pelabuhan Dwikora Pontianak Batal Berangkat

Regional
Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Cari Ikan di Muara Sungai, Warga Pulau Seram Maluku Hilang Usai Digigit Buaya

Regional
Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com